KERANGKA ACUAN
DATA QUALITY SELF ASSESMENT PROGRAM IMUNISASI
DI KABUPATEN BREBES
oleh : Ismawan Nur Laksono
Latar Belakang
Kebijakan Program Imunisasi untuk menekan angka kematian akibat PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi) adalah dengan mencapai cakupan imunisasi yang tinggi secara merata. Pencapaian imunisasi lengkap dioperasionalkan dalam UCI (Universal Child Immunization) di Desa. Untuk mengetahui data UCI Desa yang akurat diperlukan pencatatan dan pelaporan yang berkualitas.
Dalam upaya menilai dan menjaga kualitas pencatatan dan pelaporan data imunisasi, pada tahun 2004, WHO memperkenalkan alat penilainya berupa Data Quality Self Assesment (DQS) di Indonesia. Komponen yang dinilai melalui perangkat ini meliputi akurasi data dan kualitas sistem pemantauan data imunisasi. DQS adalah alat untuk menilai kualitas sistem pencatatan dan pelaporan data hasil imunisasi.
Pada pelaksanaan akurasi data pada tahun 2007 di Kabupaten Brebes telah ditemukan underreporting (cakupan yang dilaporkan lebih sedikit daripada hasil yang berhasil diverifikasi) dan overreporting (cakupan yang dilaporkan lebih banyak daripada yang berhasil diverifikasi) untuk pelaporan hasil imunisasi DPT3 dan Campak dari desa ke puskesmas. Dari temuan diatas terbukti bahwa kualitas data cakupan imunisasi dari desa ke puskesmas sebagai tingkat pertama pelaporan masih kurang.
Untuk memperoleh gambaran kualitas pencatatan dan pelaporan program imunisasi di tingkat puskesmas di kabupaten Brebes perlu dilakukan penilaian dengan DQS. Penilaian DQS di puskesmas sangat penting, oleh karena data hasil imunisasi mulai dikumpulkan pada tingkat ini. Bila data pada tingkat puskesmas tidak dapat diyakini kualitasnya, maka data di nasional juga akan tidak berkualitas. Pada tingkat puskesmas mungkin terjadi kesalahan-kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan karena data hasil imunisasi dihimpun dari berbagai sumber unit pelayanan imunisasi baik pemerintah maupun swasta kemudian direkapitulasi dan dilaporkan. Proses pencatatan dan pelaporan ini mempunyai risiko terjadinya ketidakakuratan data hasil imunisasi yang dilaporkan. Sehingga untuk menjaga data tetap berkualitas dan akurat kegiatan pencatatan pelaporan perlu dipantau secara rutin dan teratur. Diharapkan dengan melakukan DQS di tingkat Puskesmas akan meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan data imunisasi di Puskesmas.
Tujuan Umum :
Menilai kualitas pencatatan dan pelaporan di Puskesmas serta menemukan upaya pemecahan masalah yang ditemukan untuk meningkatkan kualitas sistem pencatatan dan pelaporan.
Tujuan Khusus :
1. Mengidentifikasi alur pencatatan dan pelaporan di puskesmas
2. Mengetahui tingkat akurasi laporan cakupan imunisasi dengan verifikasi atau penghitungan ulang data imunisasi
3. Mengetahui persentase kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan dari Puskesmas ke Kabupaten
4. Mengetahui kualitas sistem pemantauan program imunisasi
5. Mengetahui kekuatan dan kelemahan sistem pencatatan dan pelaporan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan penelitian.
Metode
1. Menggambarkan alur pencatatan dan pelaporan
a. Kumpulkan sumber informasi pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan imunisasi mulai dari unit pelayanan (Posyandu, Puskesmas, Pustu,Polindes, BPS, RS, RB, dokter, dll). Pencatatan berdasarkan nama bayi harus dapat ditelusuri karena merupakan tingkat pencatatan yang paling rendah yang harus dihitung ulang atau diverifikasi.
Sumber informasi pelaporan : buku rekapitulasi cakupan atau laporan bulanan hasil imunisasi di Puskesmas
b. Tanyakan dan gambarkan alur pencatatan dan pelaporan
2. Verifikasi data
a. Dilakukan dengan menghitung ulang data dari register desa, buku pelayanan dalam gedung, laporan swasta dan membandingkannya dengan jumlah imunisasi yang dilaporkan pada laporan bulanan/ rekapitulasi Puskesmas. Berikut langkah-langkah penghitungan ulang atau verifikasi data hasil pelayanan imunisasi desa dengan laporan/rekapitulasi Puskesmas.
1) Memilih 3 desa secara acak untuk melakukan verifikasi data cakupan. (dengan undian)
2) Menentukan minimal 2 jenis vaksin yang akan diverifikasi secara acak
3) Periode verifikasi data adalah data imunisasi bulan Januari- Desember 2008.
4) Mengumpulkan semua dokumen-dokumen pencatatan dan pelaporan di tingkat desa terpilih. Misalnya buku register bayi desa dan laporan puskesmas.
5) Untuk setiap desa terpilih, lakukan verifikasi data dari register desa dengan menghitung satu demi satu bayi yang diimunisasi dengan antigen yang ditentukan, memisahkan bayi-bayi yang berumur lebih dari satu tahun, dan yang berasal dari luar wilayah desa tersebut. Kemudian mencatatnya dengan melidi lalu dijumlahkan dalam format yang disediakan
6) Hasil penghitungan ulang hasil imunisasi bulanan desa dicocokkan dengan laporan bulanan Puskesmas untuk desa tersebut. Bila terdapat selisih, temukan penyebab-penyebabnya.
3. Kualitas sistem pemantauan di Puskesmas
Penilaian kualitas sistem pemantauan imunisasi di Puskesmas dilakukan dengan wawancara dan pengamatan terhadap komponen sistem pemantauan, yaitu :
1. Data demografi
2. Pencatatan
3. Pelaporan dan pengarsipan
4. Ketersediaan data dan formulir
5. Penggunaan data
Langkah-langkah dalam menilai kualitas sistim pemantauan imunisasi
a. Mengumpulkan dokumen : laporan bulanan puskesmas, register imunisasi, hasil sweeping, PWS, dan analisisnya, dokumen hasil pertemuan dan hasil supervisi petugas Kabupaten, Buku stok vaksin
b. Mengisi kuesioner penilaian kualitas sistem pemantauan melalui wawancara, pengamatan, dan memeriksa dokumen.
Data yang harus disiapkan :
1. Semua Buku register/kohort bayi imunisasi di desa terpilih dari bulan Januari sampai Desember 2008
2. Semua buku pencatatan di tingkat posyandu (SIP jika ada) dari Januari – Desember 2008
3. Laporan bulanan imunisasi tingkat puskesmas dari bulan Januari- Desember 2008
4. Buku stok vaksin, PWS, hasil Sweeping imunisasi